Langsung ke konten utama

JASA PENGURUSAN LEGALISIR PASPOR DIKEMENLU

CV. AKBAR PRATAMA merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa pengurusan Visa & Legalisir di Kedutaan. Kami siap membantu anda untuk melakukan Legalisir  sesuai prosedur resmi, Kami menjamin kepuasan anda dalam menggunakan jasa kami. 

Adapun Kelebihan Jika Menggunakan Jasa Kami
1.     Syarat mudah dan biaya murah
2.     Proses cepat dan tepat waktu
3.     Aman dan nyaman
4.     Tanpa biaya tambahan
5.     Gratis antar jeput dokumen untuk wilayah Jakarta  
6.     Pembayaran setelah Visa selesai

Adapun beberapa dokumen yang biasa kami legalisir di Kedutaan antara lain :

· Ijazah                                               
· SKCK
· Buku Nikah                          
· Paspor                                         
· Akte Kematian,                                 
· Akte Cerai                                        
· Akte Lahir  
· Kartu Keluarga
· Dokumen Perusahaan, dan lain-lain.

Kami juga melayani Legalisir dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, Kemenag, Notaris, Kedutaan China, Belanda, Jerman, Malaysia, Singapore, Qatar dan lain-lain.

Untuk informasi mengenai biaya dan persyaratan yang harus anda lengkapi silahkan menghubungi kami 

Telp/Sms/Whatsapp : 0812.6053.3906
Kantor :  021-22379045
E-mail : akbarpratama.ok@gmail.com
Websit : www.cvakbarpratama.com


"PEMBYARAN DAPAT DILAKUKAN SETELAH VISA SELESAI"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIRO PENGURUSAN VISA INDIA

CV. AKBAR PRATAMA adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Visa dan Legalisir dokumen. Kami siap membantu anda untuk melakukan pengurusan visa dan legalisir dokumen anda secara cepat dan sesuai prosedur resmi. Kami menjamin kepuasan anda dalam menggunakan jasa kami. ADAPUN KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI 1.       Murah dan mudah 2.       Proses cepat 3.       Aman dan nyaman 4.       Tanpa biaya tambahan 5.       Gratis antar jeput dokumen untuk wilayah Jakarta   ADAPUN SYARAT PEMBUATAN VISA INDIA 1.       Paspor Asli 2.       Foto 4x6 3 lembar 3.       Copy KTP 2 lembar 4.       Copy Kartu Keluarga 2 lembar 5.       Copy Buku Tabungan 3 Bulan Terakhir 6.       Surat Sponsor dari tempat bekerja Kami juga melayani legali sir di kedutaan India. adapun beberapa dokumen yang biasa kami legali sir antara lain : akte lahir, skck, paspor, ktp, kartu keluarga, ijazah, buku nikah/ surat nikah, surat keterangan belum menikah , dokumen p